ETNIKOM.NET, CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (42) yang melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam saat dilakukan penggerebekan kasus narkoba di wilayah Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penggunaan dan peredaran narkoba di salah satu rumah di wilayah tersebut.
“Pada saat petugas tiba dan hendak melakukan penggerebekan, pelaku melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam, memecahkan kaca, serta mengancam akan menyerang petugas,” ungkap AKBP Eko Iskandar dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Melihat situasi tidak kondusif, petugas sempat mundur karena pelaku berusaha melarikan diri dan melemparkan senjata tajam yang dibawanya. Sementara itu, upaya petugas untuk masuk ke rumah juga dihalangi oleh anggota keluarga pelaku.
Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 03.00 dini hari di sebuah kos-kosan kawasan Bedeng Batu Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
“Pada saat diamankan, kami juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku, dan hasilnya positif mengandung sabu-sabu (metamfetamin),” kata Kapolres.
AKBP Eko menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa. Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap asal barang haram yang digunakan serta jaringan pelaku.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang menjalankan tugas berdasarkan undang-undang,” tegasnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba. Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba di wilayah kami,” tegas AKBP Eko Iskandar.









