ETNIKOM.NET, CIREBON — Empat orang tahanan melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (22/10/2025).
Keempat tahanan tersebut adalah Jefri Antoni bin M. Rusdiara, Muhammad Fitriyadi alias Debleng bin (Alm) Toto Rumanto, Fajar Aldhi Pari alias Jarwo alias Bowo bin Deni Sentanu, dan Habiburohman alias Jarot bin Kamsari.
Dari keempatnya, tiga berhasil ditangkap kembali, sementara satu orang bernama Fajar Aldhi Pari masih dalam pengejaran tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bersama aparat terkait.
Aksi pelarian itu dilakukan dengan menjebol plafon kamar mandi ruang tahanan. Kejadian berlangsung sesaat setelah sidang selesai, ketika para tahanan menunggu mobil yang akan membawa mereka kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon.
Peristiwa ini sontak membuat panik petugas keamanan, pegawai pengadilan, serta pengunjung sidang. Sejumlah pegawai PN dan Kejari bahkan terlihat berhamburan keluar gedung untuk membantu mengejar para tahanan yang kabur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan Jefri Antoni sebagai otak di balik aksi pelarian tersebut.
“Dari keterangan yang kami peroleh, Jefri Antoni —tahanan kasus kekerasan seksual— merupakan otak dari rencana kabur ini. Mereka melarikan diri setelah sidang selesai dan saat menunggu dijemput mobil tahanan,” ungkap Slamet.
Slamet menambahkan, tiga tahanan berhasil diamankan kembali tak jauh dari area Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Empat tahanan kabur dengan cara menjebol plafon kamar mandi yang atapnya tidak berjeruji besi. Alhamdulillah, tiga di antaranya berhasil kami tangkap kembali tidak jauh dari PN Kota Cirebon. Satu tahanan lagi bernama Fajar masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Ia menegaskan, tim gabungan Kejari dan aparat gabungan masih terus melakukan pencarian intensif terhadap tahanan yang belum tertangkap.
“Kami terus berupaya mencari keberadaan Fajar. Jika yang bersangkutan memiliki itikad baik, kami imbau agar segera menyerahkan diri,” tegas Slamet.









