Polsek Kapetakan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor di Pasar Celancang - PT. Etnikom Persada Raya

Polsek Kapetakan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor di Pasar Celancang

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON ,– Unit Reskrim Polsek Kapetakan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di area parkir Pasar Celancang, Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/10/2025) dini hari.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor saat berbelanja di pasar. Tim Reskrim Polsek Kapetakan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial W (28), warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Pelaku diketahui bekerja sebagai nelayan dan diduga kuat merupakan pelaku utama pencurian.

Aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Saat itu kondisi area parkir masih sepi dan pelaku memanfaatkan kelengahan petugas parkir.

Baca Juga :  ParagonCorp Luncurkan Paradaya Movement Batch Kedua

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nomor polisi E-4062-IZ berikut STNK dan BPKB, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi T-3560-RU yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Korban Abdul Gani (36), warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Sedangkan saksi berinisial AR (23), seorang juru parkir yang melihat gelagat mencurigakan di lokasi kejadian sebelum motor hilang.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kapetakan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.

Baca Juga :  Shopee Hadirkan Festival Penulis Lokal Sekaligus Kampanyekan Perlindungan Hak Cipta Karya Asli

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana, S.H., M.H., C.PHR. menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik, termasuk pasar tradisional. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi jika melihat hal mencurigakan,” ujarnya.

Berita Terkait

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel

Berita Terbaru

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB