ETNIKOM.NET, CIREBON, – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon menegaskan pentingnya menjaga identitas sejarah dan kearifan lokal dalam polemik penamaan Stasiun Cirebon Kejaksan yang dikaitkan dengan kerja sama naming rights bersama Batik Trusmi.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmajaya, menyatakan komunikasi dan koordinasi harus menjadi prioritas agar proses penamaan stasiun tetap sesuai aturan, sekaligus menghargai aspek warisan budaya.
“Kami menegaskan bahwa komunikasi terkait penamaan stasiun harus terus berjalan. Hasil rapat kemarin sudah menyepakati adanya tindak lanjut mengenai usulan penamaan stasiun, khususnya agar nama Kejaksan tetap muncul. Karena ini bangunan cagar budaya, prosesnya harus hati-hati dan melibatkan tim ahli,” jelas Agus.
Agus menjelaskan, stasiun tersebut sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001, serta tercantum dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010 sebagai Stasiun Kereta Api Kejaksan Cirebon.
Polemik penamaan ini mulai muncul pada 25 September lalu, ketika rencana perubahan nama menjadi Stasiun Cirebon Batik Trusmi menuai pro-kontra di masyarakat. Disbudpar kemudian menggelar pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk tim ahli cagar budaya, ormas, DPRD, dan perwakilan PT KAI Daop 3 Cirebon.
“Masyarakat tidak mempersoalkan siapa yang bekerja sama dengan PT KAI. Yang mereka tekankan adalah agar nama Kejaksan tetap ada, karena itu bagian dari sejarah dan kebanggaan warga Cirebon,” ujar Agus.
Agus juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi pemerintah daerah maupun DPRD dalam polemik ini. Disbudpar hanya berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan pihak-pihak terkait.
“Persoalannya bukan di kerja samanya dengan siapa, tapi soal nama Kejaksan yang dianggap hilang. Identitas sejarah Cirebon harus tetap dihargai dan dijaga,” tegasnya.
Disbudpar berharap hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan bisa menjadi dasar untuk sinkronisasi dokumen antara PT KAI, pemerintah daerah, dan kementerian terkait, sehingga keputusan final nanti tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat.









