ETNIKOM.NET, CIREBON,- Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan senilai Rp30,5 miliar tahun 2023 di Kota Cirebon terus menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan melakukan audit investigasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengamat kebijakan publik, Haris Sudiana, menilai adanya kejanggalan yang sangat mencolok dalam proses pencairan anggaran tersebut. Menurutnya, indikasi penyalahgunaan wewenang terlihat jelas dari uraian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023.
“Karena itulah, kami berharap APH segera melakukan audit investigasi terhadap 279 SP2D yang menjadi pintu pendistribusian anggaran DAU Spesifik Grant pendidikan tersebut,” tegas Haris.
Ia menambahkan, banyaknya kejanggalan dalam proses pencairan menuntut adanya pihak yang bertanggung jawab. “Puluhan miliar dana yang semestinya untuk dunia pendidikan jangan sampai diselewengkan. Harus ada kejelasan penggunaannya,” katanya.
Haris juga mengutip penjelasan dalam LHP BPK, bahwa sebelum pencairan, BPKPD sebagai bendahara umum daerah sempat berkonsultasi dengan Penjabat Wali Kota, Penjabat Sekda, dan Inspektorat. Hasil konsultasi itu berujung pada keputusan pencairan menggunakan DAU spesifik bidang pendidikan.
Namun, fakta yang ditemukan justru dana sebesar Rp30,5 miliar tersebut dipakai untuk membiayai 27 kegiatan yang sebagian besar tidak berhubungan langsung dengan dunia pendidikan. “Ini tentu tidak bisa dibenarkan. Tak heran jika akhirnya menjadi temuan BPK. Artinya BPKPD juga harus bertanggung jawab terkait penerbitan SP2D,” pungkas Haris.









