Sorotan Dugaan Penyalahgunaan DAU Pendidikan Rp30,5 Miliar di Kota Cirebon - PT. Etnikom Persada Raya

Sorotan Dugaan Penyalahgunaan DAU Pendidikan Rp30,5 Miliar di Kota Cirebon

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON,- Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan senilai Rp30,5 miliar tahun 2023 di Kota Cirebon terus menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan melakukan audit investigasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengamat kebijakan publik, Haris Sudiana, menilai adanya kejanggalan yang sangat mencolok dalam proses pencairan anggaran tersebut. Menurutnya, indikasi penyalahgunaan wewenang terlihat jelas dari uraian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Bukan Sekadar Konsumsi, Tetapi Investasi Masa Depan Bangsa

“Karena itulah, kami berharap APH segera melakukan audit investigasi terhadap 279 SP2D yang menjadi pintu pendistribusian anggaran DAU Spesifik Grant pendidikan tersebut,” tegas Haris.

Ia menambahkan, banyaknya kejanggalan dalam proses pencairan menuntut adanya pihak yang bertanggung jawab. “Puluhan miliar dana yang semestinya untuk dunia pendidikan jangan sampai diselewengkan. Harus ada kejelasan penggunaannya,” katanya.

Haris juga mengutip penjelasan dalam LHP BPK, bahwa sebelum pencairan, BPKPD sebagai bendahara umum daerah sempat berkonsultasi dengan Penjabat Wali Kota, Penjabat Sekda, dan Inspektorat. Hasil konsultasi itu berujung pada keputusan pencairan menggunakan DAU spesifik bidang pendidikan.

Baca Juga :  Cuti Bersama Usai, Volume Penumpang KA Daop 3 Cirebon Naik Signifikan

Namun, fakta yang ditemukan justru dana sebesar Rp30,5 miliar tersebut dipakai untuk membiayai 27 kegiatan yang sebagian besar tidak berhubungan langsung dengan dunia pendidikan. “Ini tentu tidak bisa dibenarkan. Tak heran jika akhirnya menjadi temuan BPK. Artinya BPKPD juga harus bertanggung jawab terkait penerbitan SP2D,” pungkas Haris.

Berita Terkait

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:01 WIB

HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia

Berita Terbaru