ETNIKOM.NET, CIREBON – Seorang pengusaha muda asal Cirebon, Nevadha Ariya Soka (27), melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk membuka rekening fiktif di Bank Mandiri KC Yos Sudarso dan BTN KCP Plered.
Nevadha mengaku tidak pernah membuka rekening di kedua bank tersebut, namun namanya tercatat sebagai nasabah. Ia mengetahui hal itu setelah pihak Bank Mandiri datang ke tempat usahanya pada Juli 2025 untuk menawarkan layanan QRIS. Saat dicek, ternyata datanya sudah terdaftar sebagai pengguna aplikasi Livin Mandiri.
Belakangan, diketahui rekening tersebut digunakan untuk menampung cashback pembelian rumah di perumahan Verona Hills senilai Rp54 juta. Uang itu diduga dikelola oleh seorang marketing bernama VO , yang mengaku membuat rekening atas nama Nevadha tanpa izin dengan bantuan pihak bank.
“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apapun, tidak pernah hadir di bank, apalagi membuka rekening. Tapi data pribadinya dipakai untuk menggelapkan dana cashback,” tegas kuasa hukum Nevadha.
Nevadha sudah mengirimkan somasi pertama dan kedua, namun tidak ada itikad baik dari pihak developer maupun kedua bank. Ia akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Sabtu, 13 September 2025.
Advokat Diky Dikrurahman, S.H., M.Kn., selaku kuasa hukum, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi di sektor perbankan.
“Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi ancaman bagi masyarakat luas. Jika bank bisa membuka rekening tanpa verifikasi ketat, maka siapa pun bisa menjadi korban. Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini, dan pihak bank bertanggung jawab penuh,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan data pribadi di dunia perbankan. Nevadha pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, sebab data pribadi bisa saja dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk tindak pidana, termasuk pencucian uang.









