Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Lakukan Penangkapan Pelaku Pengedar Ribuan Obat Terlarang - PT. Etnikom Persada Raya

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Lakukan Penangkapan Pelaku Pengedar Ribuan Obat Terlarang

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON, – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat jenis psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial JS, 28 tahun, diamankan bersama ribuan butir obat terlarang.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat terlarang. Barang bukti terdiri dari obat psikotropika Atarax Alprazolam 100 butir, pil Tramadol 590 butir, pil Trihexyphenidyl 400 butir, serta pil Dextro 1.000 butir.

Baca Juga :  Ustadz Zacky Mirza Somasi Aznur Husein Terkait Dugaan Penggelapan Dana

Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita satu dus resi dan satu unit ponsel Samsung warna biru. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 2.090 butir. Jumlah tersebut dinilai berpotensi besar menimbulkan penyalahgunaan jika beredar di masyarakat.

JS yang beralamat di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota. Penyidik Satresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar di Dua Lokasi

Hasil gelar perkara menunjukkan alat bukti terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan JS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, juga dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas peredaran obat terlarang demi melindungi masyarakat,” ujar AKP Otong Jubaedi, Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

Berita Terkait

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Perluasan MBG di Karawang: Wujud Komitmen Bersama Bangun Generasi Sehat dan Cerdas
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel

Berita Terbaru

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB