ETNIKOM.NET, CIREBON,– Paguyuban Pelangi Kota Cirebon menggelar audiensi dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, terkait keberatan masyarakat atas kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai diberlakukan sejak 2024. Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (22/8/2025).
Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati Latu Meten, mengatakan dari pertemuan tersebut dicapai sejumlah kesepakatan. Pertama, tarif PBB akan dikaji ulang dengan mengacu pada tahun 2023, dengan kenaikan hanya 10–20 persen. Kedua, aksi demonstrasi yang sebelumnya direncanakan tidak jadi dilaksanakan. Ketiga, pemerintah akan memberlakukan diskon dan stimulus PBB untuk tahun 2024 dan 2025 hingga akhir 2025.
“Warga bisa mengajukan keberatan tanpa harus melampirkan SKTM. Walikota juga membuka ruang selebar-lebarnya terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo memastikan akan meninjau ulang kebijakan kenaikan PBB 2024 karena dinilai memberatkan masyarakat.
“Saya memastikan meninjau ulang kembali. Kita combine dengan 2023 sampai 2026. Dipastikan kenaikannya tidak signifikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk 2026 nanti, kenaikan tarif PBB tetap ada, namun tidak akan sebesar tahun sebelumnya.
“Yang jelas, tidak ada kenaikan sebesar sekarang,” ujarnya.
Effendi juga menjelaskan, diskon dan stimulus akan diberlakukan untuk PBB tahun 2024 dan 2025.
“Angka yang tertera dikurangi stimulus, dikurangi lagi diskon 50 persen sampai akhir tahun 2025,” ungkapnya.
Menurutnya, stimulus yang diberikan bervariasi sesuai zona, dengan nilai maksimal mencapai 60 persen. Selain itu, Pemerintah Kota bersama DPRD akan membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBB, dengan mempertimbangkan masukan dari Paguyuban Pelangi.
“Masukan dari masyarakat menjadi referensi agar kebijakan PBB di 2026 mendatang lebih berpihak kepada warga,” pungkasnya.