Polres Cirebon Kota Amankan Tiga Pelaku Tawuran Berujung Tewasnya Pemuda, Enam Lainnya Masih DPO

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga orang pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pemuda berinisial KD (21) meninggal dunia. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa pengeroyokan berdarah tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Amelia Putra, dalam konferensi pers di Mako Polres, Kamis (21/8/2025), menjelaskan total pelaku berjumlah sembilan orang. Tiga pelaku yang sudah diamankan masing-masing berinisial IR (22), JS (20), dan UB (19), sementara enam lainnya masih berstatus DPO.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam, tiga pelaku sudah berhasil kita amankan berkat kesigapan anggota di lapangan. Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Eko.

Kapolres menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 04.15 WIB di depan TCL Service Center, Jalan Kesunean, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Parkir lantai 4 oleh Kapolres dan Walikota Tangerang

Korban KD yang terlibat dalam salah satu kelompok tawuran sempat terkena lemparan bom molotov sehingga rambutnya tersambar api. Saat berusaha memadamkan api, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan dan dibacok oleh kelompok lawan.

Akibatnya, korban mengalami luka parah: tiga luka robek akibat bacokan di kepala, gigi depan patah, luka robek di punggung, pergelangan tangan, serta luka gores pada jari-jari kaki akibat terseret di aspal. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit bergagang kayu berwarna biru, senjata tajam jenis cobek, pecahan spion, sisa bom molotov, pakaian korban, serta sebuah ponsel.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 butir 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  33 Tahun Sekar Pandan Art Festival: Menjaga Warisan, Menyemai Masa Depan Budaya

AKBP Eko mengungkapkan, tawuran ini melibatkan lima kelompok yang terbagi menjadi dua kubu. Kubu pertama terdiri dari geng Enjoy Tengah (GET), geng Tak Sadar (GTS), dan geng Jamaika. Sementara kubu kedua berasal dari geng Huru-Hara.

“Ini murni janjian untuk tawuran, tidak ada motif lain. Kami tegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kriminalitas geng maupun premanisme,” tegasnya

Kapolres juga menegaskan pihaknya telah melakukan langkah pencegahan dengan menggelar patroli rutin serta mediasi melibatkan orang tua dan perangkat desa. Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan.

“Kami menghimbau masyarakat agar peduli. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga keluarga dan lingkungan untuk bersama-sama mengawasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi
Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah
Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari
Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga
Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka
Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI
NasDem Kota Cirebon Lantik Kepengurusan Baru, Bidik 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka

Berita Terbaru

Wisata

Taman Salam, Oase Hijau Tersembunyi di Jatipadang

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:00 WIB