Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kapetakan, Ini Kronologinya - PT. Etnikom Persada Raya

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kapetakan, Ini Kronologinya

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON,- Cirebon – Unit Reskrim Polsek Kapetakan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Kasus ini diungkap setelah polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, Minggu (3/8/2025).

Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana, S.H., M.H., C.PHR., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai hilangnya sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumah korban pada Sabtu malam (2/8/2025).

“Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi di sekitar tempat kejadian,” ujarnya.

Baca Juga :  Makin Berkibar! Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Indonesian Law Firms 2025

Dari keterangan saksi, diketahui pelaku sempat melintas di sekitar Pos Ronda sebelum membawa kabur motor milik korban. Informasi ini menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku berinisial T dan A, yang diketahui berasal dari Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku pada Minggu dini hari dan berhasil mengamankan keduanya berikut barang bukti kunci leter T yang digunakan dalam aksinya.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Dukuhjati, Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang sudah berpindah tangan.

Baca Juga :  Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung: Wujud Komitmen Bersama Membangun Generasi Emas Indonesia

Kapolsek Kapetakan menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap penadah dan mengembalikan sepeda motor korban,” tegasnya.

Iptu Rudiana juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan kunci ganda untuk mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor. “Segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolres Cirebon Kota Apresiasi Kepedulian Sosial dalam Pemulangan Keluarga Gunawan dari Aceh
Perluas Implementasi MBG, Edukasi Pola Makan Hidup Sehat Gencar Disosialisasikan Pemerintah
Sulut Jadi Magnet Baru Wisata Asia, Penerbangan Korea–Manado Resmi Mengudara!
KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang
Sosialisasi Program MBG di Karawang: Wujud Sinergi Menuju Generasi Emas Indonesia
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung
GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Kapolres Cirebon Kota Apresiasi Kepedulian Sosial dalam Pemulangan Keluarga Gunawan dari Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Perluas Implementasi MBG, Edukasi Pola Makan Hidup Sehat Gencar Disosialisasikan Pemerintah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Sulut Jadi Magnet Baru Wisata Asia, Penerbangan Korea–Manado Resmi Mengudara!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:26 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung

Berita Terbaru

Kecantikan

Manfaat Daun Ciplukan bagi Kesehatan dan Kecantikan

Kamis, 30 Okt 2025 - 09:31 WIB