Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Harjamukti, Modusnya Terungkap

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON, – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) malam di pinggir Jalan Raya Katiyasa, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon.

“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang beraktivitas di lokasi,” ujar AKP Otong.

Baca Juga :  Ustadz Zacky Mirza Somasi Aznur Husein Terkait Dugaan Penggelapan Dana

Pelaku diketahui berinisial S, warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, serta peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kini pelaku telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.

“Hasil gelar perkara menetapkan S sebagai tersangka dan penyidikan terus berlanjut,” tegas AKP Otong.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kapetakan, Ini Kronologinya

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Otong mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat berbahaya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi
Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah
Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari
Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga
Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka
Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI
NasDem Kota Cirebon Lantik Kepengurusan Baru, Bidik 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka

Berita Terbaru

Wisata

Taman Salam, Oase Hijau Tersembunyi di Jatipadang

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:00 WIB