ETNIKOM.NET,CIREBON – Hubungan keluarga yang semula harmonis antara Sugiarto Tjiptohartono, pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon, dan adik iparnya, Widjoyo Santoso (WS), kini berujung ke meja hijau. Sugiarto resmi menggugat WS ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Sugiarto mengaku kecewa dan geram karena merasa telah membantu menyelesaikan persoalan utang piutang WS sejak Juli 2022. Saat itu, kata dia, WS datang bersama keluarga dalam kondisi terdesak karena terancam kehilangan aset-aset mereka akibat tunggakan pinjaman bank.
“Dengan alasan kemanusiaan dan karena masih keluarga, saya bantu dengan membeli aset mereka secara sah,” ujar Sugiarto saat diwawancarai, Selasa (16/7/2025).
Dua aset yang dibeli Sugiarto yakni dealer SRJ Motor di Lemahwungkuk dan dealer Nissan di Kedawung, yang kini resmi atas namanya. Namun hingga kini, kedua aset itu masih dikuasai oleh pihak WS.
Ironisnya, setelah transaksi dianggap sah secara hukum, WS justru melayangkan sejumlah gugatan kepada Sugiarto. Tercatat, WS telah melakukan 12 kali gugatan, sembilan di antaranya ditujukan kepada Sugiarto, dan sisanya kepada pihak lain dalam kasus serupa. Namun mayoritas gugatan tersebut berujung pada kekalahan atau dicabut oleh WS sendiri.
“Sudah 12 kali dia kalah. Gugat, cabut, gugat lagi. Saya merasa dipermainkan,” kata Sugiarto.
Lelah dan merasa dilecehkan, Sugiarto akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat balik WS. Ia juga mulai memproses pengosongan dua aset yang masih dikuasai pihak WS meskipun telah sah berpindah kepemilikan.
“Saya masih memegang adat ketimuran. Kalau dia datang dan minta maaf sebelum akhir Juli ini, saya akan maafkan. Tapi kalau tidak, saya akan ambil jalur pidana. Ini bukan cuma soal harga diri, tapi penegakan hukum,” tegasnya.
Kasus ini tengah diproses oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon dan menyita perhatian karena menyangkut konflik dalam lingkup keluarga besar dan kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah.