ETNIKOM.NET, CIREBON,- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jumat dini hari, 11 Juli 2025.
Petugas Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Penyelidikan berujung pada penangkapan dua orang tersangka, yakni MF (24) dan DS (23), keduanya merupakan warga Kota Cirebon.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 paket sabu dengan berat bruto total 21,49 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik klip bening, sebagian dilapisi lakban coklat dan putih.
Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan penyalahgunaan narkotika, seperti pipet kaca, alat hisap (bong), timbangan digital, serta dua unit handphone. Sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka turut disita sebagai barang bukti pendukung.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas temuan ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Cirebon Kota kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Dukungan warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Penulis : JUMS