ETNIKOM.NET, CIREBON,- Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis, 10 Juli 2025.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Unit II Satresnarkoba mengenai sebuah paket mencurigakan yang diterima oleh jasa pengiriman. Tim langsung melakukan control delivery untuk memastikan isi dan penerima paket tersebut.
Sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RG (25) di halaman kantor Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Pelaku merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua jenis obat keras terbatas dalam jumlah besar, yakni 1.200 butir pil Tramadol dan 900 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, turut disita satu unit handphone, satu box cooler merah, dan satu kardus paket jasa pengiriman.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.100 butir pil diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RG sebagai tersangka. Penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta pengembangan jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menyatakan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras terbatas dan segera melapor jika menemukan peredaran obat-obatan tanpa izin melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
Penulis : JUMS