ETNIKOM.NET.CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan online yang telah merugikan banyak korban. Seorang pelaku berinisial YM (29), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, resmi diamankan polisi setelah adanya laporan dari korban.
“Siang ini kami merilis kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online. Kami telah mengamankan satu pelaku atas nama YM, usia 29 tahun, yang dalam KTP-nya berprofesi sebagai karyawan swasta,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Ameli Putra dan Kasie Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto dalam konferensi pers, Selasa, (17/6/2025).
Dari laporan polisi yang diterima, jumlah kerugian yang tercatat hingga saat ini mencapai Rp46.455.000. Polisi juga masih menunggu korban-korban lainnya untuk melapor karena dugaan kuat jumlah korban jauh lebih banyak dari yang terdata saat ini.
Pelaku menjalankan arisan online tersebut dengan menjanjikan keuntungan hingga 60 persen dari modal yang ditanam oleh para korban. Namun, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
“Modus pelaku adalah menawarkan arisan dengan keuntungan tinggi, hingga 60% per bulan. Tapi pada kenyataannya, korban tidak mendapatkan modal kembali maupun hasil keuntungan. Dana yang masuk justru digunakan untuk membayar ‘keuntungan’ kepada korban sebelumnya—praktik ini mirip skema ponzi,” jelas Kapolres.
YM disebut telah menjalankan aktivitas ini selama tiga tahun terakhir. Aksinya dilakukan secara daring melalui media sosial dan status WhatsApp pribadi untuk menarik perhatian calon korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti aktivitas keuangan berbasis daring, terlebih yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Cek legalitasnya, skema yang digunakan, dan jangan mudah percaya hanya karena dikirim via medsos atau status WA,” tegas AKBP Eko.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih membuka pintu untuk korban lainnya agar segera melapor ke Polres Cirebon Kota, guna melengkapi data dan memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari arisan online oleh pelaku YM, kami persilakan datang dan melapor. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres.