Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET.CIREBON Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan online yang telah merugikan banyak korban. Seorang pelaku berinisial YM (29), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, resmi diamankan polisi setelah adanya laporan dari korban.

“Siang ini kami merilis kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online. Kami telah mengamankan satu pelaku atas nama YM, usia 29 tahun, yang dalam KTP-nya berprofesi sebagai karyawan swasta,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Ameli Putra dan  Kasie Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto dalam konferensi pers, Selasa, (17/6/2025).

Dari laporan polisi yang diterima, jumlah kerugian yang tercatat hingga saat ini mencapai Rp46.455.000. Polisi juga masih menunggu korban-korban lainnya untuk melapor karena dugaan kuat jumlah korban jauh lebih banyak dari yang terdata saat ini.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pencurian Warung, Pelaku Libatkan Remaja

Pelaku menjalankan arisan online tersebut dengan menjanjikan keuntungan hingga 60 persen dari modal yang ditanam oleh para korban. Namun, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.

“Modus pelaku adalah menawarkan arisan dengan keuntungan tinggi, hingga 60% per bulan. Tapi pada kenyataannya, korban tidak mendapatkan modal kembali maupun hasil keuntungan. Dana yang masuk justru digunakan untuk membayar ‘keuntungan’ kepada korban sebelumnya—praktik ini mirip skema ponzi,” jelas Kapolres.

YM disebut telah menjalankan aktivitas ini selama tiga tahun terakhir. Aksinya dilakukan secara daring melalui media sosial dan status WhatsApp pribadi untuk menarik perhatian calon korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga :  Cegah Bahaya Musim Hujan, KAI Daop 3 Cirebon Pangkas Pohon di Sekitar Stasiun Cirebonprujakan

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti aktivitas keuangan berbasis daring, terlebih yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Cek legalitasnya, skema yang digunakan, dan jangan mudah percaya hanya karena dikirim via medsos atau status WA,” tegas AKBP Eko.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih membuka pintu untuk korban lainnya agar segera melapor ke Polres Cirebon Kota, guna melengkapi data dan memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari arisan online oleh pelaku YM, kami persilakan datang dan melapor. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Cianjur Mendapat Sosialisasi Program MBG
Wali Kota Cirebon, Aktivitas Galian C Argasunya Ilegal, Pemkot Akan Tutup dan Tindak Tegas
Longsor di Galian C Argasunya, Dua Pekerja Tertimbun Bersama Satu Unit Dump Truk
Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus
Polres Cirebon Kota Bongkar Dua Lokasi Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Hingga Rp2,5 Miliar
Polres Cirebon Kota Klarifikasi Video Viral Sirine Polisi di Tengah Kemacetan
Tenang Barang Hilang Bisa Kembali Lewat Layanan Lost and Found KAI Daop 3
Akses Gizi Masyarakat Terbatas, Program Makan Bergizi Gratis jadi Solusi!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:16 WIB

Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Cianjur Mendapat Sosialisasi Program MBG

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:17 WIB

Wali Kota Cirebon, Aktivitas Galian C Argasunya Ilegal, Pemkot Akan Tutup dan Tindak Tegas

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:02 WIB

Longsor di Galian C Argasunya, Dua Pekerja Tertimbun Bersama Satu Unit Dump Truk

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:48 WIB

Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:32 WIB

Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Daerah

Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:48 WIB