Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol Ilegal

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET,CIREBON KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dua pemuda berinisial SPP (23) dan NA (22) berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar tembakau sintetis (gorila) dan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (12/6/2025) di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka ditangkap secara terpisah dalam waktu yang berdekatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: tembakau sintetis dalam plastik klip, puluhan lintingan siap edar, 125 butir pil Tramadol, tiga timbangan digital, plastik klip bening, alat pengemasan, dua unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Parkir lantai 4 oleh Kapolres dan Walikota Tangerang

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sunan Gunung Jati. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan para tersangka berikut barang buktinya.

“Kami serius menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Setelah surveilans dilakukan dan bukti dirasa cukup, tim segera melakukan penindakan dan berhasil menangkap kedua tersangka,” jelas AKP Otong.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :  Gali Ilmu Konseling dan Kesehatan Mental, Mahasiswa BKI IUQI Bogor Kunjungi RS Marzoeki Mahdi

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika

serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya tegas dalam pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Berita Terkait

Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Cianjur Mendapat Sosialisasi Program MBG
Wali Kota Cirebon, Aktivitas Galian C Argasunya Ilegal, Pemkot Akan Tutup dan Tindak Tegas
Longsor di Galian C Argasunya, Dua Pekerja Tertimbun Bersama Satu Unit Dump Truk
Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus
Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi
Polres Cirebon Kota Bongkar Dua Lokasi Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Hingga Rp2,5 Miliar
Polres Cirebon Kota Klarifikasi Video Viral Sirine Polisi di Tengah Kemacetan
Tenang Barang Hilang Bisa Kembali Lewat Layanan Lost and Found KAI Daop 3
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:16 WIB

Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Cianjur Mendapat Sosialisasi Program MBG

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:17 WIB

Wali Kota Cirebon, Aktivitas Galian C Argasunya Ilegal, Pemkot Akan Tutup dan Tindak Tegas

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:02 WIB

Longsor di Galian C Argasunya, Dua Pekerja Tertimbun Bersama Satu Unit Dump Truk

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:48 WIB

Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:32 WIB

Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Daerah

Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:48 WIB