ETNIKOM.NET, CIREBON,- Polres Cirebon Kota mengamankan 44 remaja dalam operasi sweeping yang dilakukan pada Sabtu ,7 Juni 2025. Para remaja tersebut terjaring saat sedang nongkrong di sejumlah titik jalanan Kota Cirebon pada malam hari.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, yang didampingi oleh jajaran pejabat utama (PJU) Polres Cirebon Kota, menyampaikan bahwa mayoritas dari anak-anak muda yang diamankan berusia antara 16 hingga 17 tahun. Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar diketahui telah mengonsumsi minuman keras, bahkan beberapa di antaranya kedapatan membawa obat keras berjenis narkotika.
“Ya, malam ini kita amankan 44 anak muda, rata-rata usia 16 sampai 17 tahun. Banyak yang mengonsumsi miras dan beberapa membawa obat keras tertentu yang masuk kategori narkoba. Ini akan kita proses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegas AKBP Eko.
Pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi meskipun para pelaku masih di bawah umur atau berstatus sebagai pelajar. Penindakan akan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme peradilan anak.
“Kita sudah lakukan upaya preventif dan preemtif, sekarang saatnya penindakan. Kita juga temukan anak-anak sekolah, bahkan ada pelajar SMP. Ini mengkhawatirkan, karena kebiasaan seperti ini bisa berujung pada aksi tawuran atau kejahatan lainnya,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, ditemukan juga sejumlah remaja yang masih berkeliaran di atas pukul 12 malam, yang jelas-jelas melanggar kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait larangan anak-anak berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
“Kalau ditemukan membawa senjata tajam, melakukan penganiayaan, perusakan, atau kejahatan lainnya, kita akan proses pidana. Jangan anggap remeh. Ini peringatan serius bagi pelajar dan orang tua,” tegas AKBP Eko Iskandar.
Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sweeping, penertiban, dan pembinaan kepada para remaja guna mencegah potensi kejahatan sejak dini.