ETNIKOM.NET, CIREBON,- Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ADV. RENO, SH dan Rekan, secara resmi mendampingi dan memberikan kuasa hukum kepada klien mereka, Sdri. Irma Oktavia, dalam pelaporan dugaan tindak pidana yang melibatkan Sdr. Sugiarto, selaku Direktur Utama PT CHAS, ke Kepolisian Resor Cirebon Kota. Rabu (4/6/25)
Pelaporan ini didasarkan pada sejumlah peristiwa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum serius, di antaranya:
Penyitaan Sepihak Alat Elektronik dan Akses Keuangan: Handphone milik Sdr. Irma disita secara sepihak oleh pihak PT CHAS. Di dalamnya terdapat sistem elektronik berupa akses e-banking Bank BRI (QRIS) milik CV Lentera. Ponsel tersebut dibuka secara paksa dengan permintaan password oleh pihak lain tanpa hak dan izin.
Penguasaan dan Penjualan Aset Pribadi: Enam sertifikat hak milik dan/atau Akta Jual Beli (AJB) atas nama pribadi Irma disita dan dipasang spanduk bertuliskan “DIJUAL” oleh pihak PT CHAS, lengkap dengan mencantumkan nomor kontak manajemen perusahaan tersebut.
Penyalahgunaan Wewenang: Direktur PT CHAS diduga menyalahgunakan kekuasaan dalam menentukan harga tanah dan melakukan pembatasan akses terhadap sistem data dan dana perusahaan, yang sebelumnya berada dalam kendali Sdr. Irma Oktavia.
Pemalsuan Dokumen Perusahaan: Terdapat dugaan pemalsuan data perusahaan dan penyesuaian pakta notaris tanpa sepengetahuan klien kami.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan pidana telah diajukan dengan dasar hukum sebagai berikut:
Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. UU No. 1 Tahun 2024 (akses ilegal sistem elektronik)
Pasal 372 KUHP (penggelapan)
Pasal 368 KUHP (pemerasan)
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang)
“Klien kami, Sdr. Irma Oktavia, sebelumnya telah menunjukkan itikad baik dengan menyetorkan dana sebesar Rp 1,8 miliar kepada PT CHAS. Namun hingga saat ini, belum ada dasar hukum maupun audit yang menunjukkan bukti kerugian sebagaimana didalihkan pihak lain,” ungkap Reno.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa tindakan sepihak seperti penyitaan barang pribadi, pemasangan spanduk penjualan, hingga penyebaran informasi aset pribadi merupakan tindakan melawan hukum yang serius.
“Kami percaya Polres Cirebon Kota akan menangani laporan ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Reno.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata terhadap Sdr. Sugiarto, Direktur PT CHAS, atas dugaan perampasan dan penguasaan aset pribadi milik klien mereka.
“Langkah ini kami ambil sebagai upaya mencari keadilan bagi klien kami. Kami meyakini bahwa penegakan hukum di Kota Cirebon masih menjunjung tinggi prinsip keadilan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.