ETNIKOM.NET, TANGSEL — Kantor Hukum Paramartha, sebuah entitas hukum yang berdedikasi dan beralamat di Jl. Komplek Patra II No. 51 Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan ini secara resmi menyatakan pendampingan hukumnya kepada keluarga korban dalam sebuah kasus penganiayaan keji yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di bawah umur.
Pendampingan ini merupakan wujud komitmen Kantor Hukum Paramartha dalam menegakkan keadilan dan memberikan dukungan penuh kepada keluarga yang tengah berduka.
Kasus tragis ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tangerang Selatan
Selatan dengan Nomor Laporan Polisi: LP TBL/B/1151/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau.
Tim kuasa hukum yang diturunkan oleh Kantor Hukum Paramartha untuk mengawal kasus ini adalah para profesional hukum yang berpengalaman, terdiri dari Andi Irwanto S.H., Muhammad Irfan S.H. M.H., Nofrendo S.H., Tri Asmoko S.H., Budi Irawan S.H., Fakhri Van Abdulhakam S.H., serta didukung oleh paralegal A. Muharom. Kolaborasi tim ini memastikan bahwa setiap aspek hukum akan ditangani dengan baik.
Alm.Azky Abdul Hafiz (15) Korban, yang diketahui adalah seorang anak yatim piatu dan masih duduk di bangku kelas 1 SMA, harus menghadapi nasib tragis ini.
Berdasarkan informasi awal, lokasi kejadian penganiayaan berada tidak jauh dari wilayah hukum Polres Tangerang Selatan Ironisnya, seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, justru menjadi korban tindakan kekerasan yang merenggut nyawanya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irfan S.H., M.H., menegaskan urgensi penanganan kasus ini.
Kepada awak media, pada Rabu (28/05/2025) ia mengatakan bahwa,”Dalam bingkai hukum pidana, kami berharap agar pihak kepolisian segera bertindak cepat dan professional,” ujarnya.
Irfan menegaskan,”Penangkapan pelaku adalah prioritas utama untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri,” tegas Irfan.
Ia menambahkan bahwa,”Hasil visum et repertum menunjukkan secara jelas luka di kepala korban akibat benturan benda tumpul sebagai penyebab utama kematian,” imbuhnya.
Ini mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau bahkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut mengenai niat pelaku.
Kantor Hukum Paramarta berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum ini dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Kronologi
Menuurut keterangan yang dihimpun, pada Selasa (27/05/2025) malam sekira pukul 23:00 WIB, korban Azky Abdul Hafiz (15) melintas di Jalan Promoter BSD Tangerang Selatan, tak jauh dari Kantor Polres Tangsel. Saat itu korban mengendarai motor bersama rekannya melihat 2 sejoli duduk di tempat gelap, kemudian korban menegur pasangan tersebut, “pacaran di tempat gelap-gelapan”.
Kemudian korban memutar balik Kembali dan mendadak 2 sejoli tersebut mengejar korban hingga akhirnya terjadi adu mulut dan adu jotos.
Sementara rekan korban tidak berani mendekat. Menurut keterangan, rekan korban tidak berani mendekat karena takut. Maka terjadilah baku hantam, hingga korban terjatuh dan tersungkur. Pelaku masih tak puas lalu mengambil balok yang kemudian dihantamkan ke kepala korban.
Korban kemudian lari. Bahkan korban sempat jalan sempoyongan beli minum di warung Madura dan tidak terlihat ada luka-luka hingga rekan korban berteriak minta tolong, akhirnya korban dibawa ke RS Sari Asih Ciputat. Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit korban meninggal akibat pecah pembuluh darah.
Ini mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau bahkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut mengenai niat pelaku.
Tujuan utama adalah memastikan bahwa pelaku dapat diidentifikasi, ditangkap, dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain ketentuan dalam KUHP.
Keadilan harus ditegakkan demi keluarga korban yang saat ini sangat terpukul dan untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.[]
Penulis : Bambang/Haris
Sumber Berita: Lapan6