ETNIKOM.NET, CIREBON,- Kepolisian Resor Cirebon Kota menetapkan seorang perawat berinisial DS (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien anak berusia 16 tahun di salah satu rumah sakit di Kota Cirebon. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasie Humas AKP M. Aris Hermanto, dalam konferensi pers, Sabtu (17/5).
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari kejadian pada 21 Desember 2024 dan baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025. Sebelum laporan masuk ke kepolisian, pihak rumah sakit sempat melakukan mediasi sebanyak tiga kali tanpa menghasilkan penyelesaian hukum. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan DS sebagai tersangka.
“Korban merupakan pasien perempuan berusia 16 tahun, sedangkan tersangka DS adalah seorang perawat laki-laki berusia 41 tahun. Berdasarkan bukti dan keterangan 24 saksi serta 15 dokumen termasuk notulen mediasi dan jadwal piket, kami menetapkan DS sebagai tersangka,” jelas AKBP Eko Iskandar.
Dalam keterangannya, Kapolres juga menyebut bahwa tersangka melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak tiga kali di dalam rumah sakit, saat korban sedang menjalani perawatan tanpa pendamping keluarga. Modus yang digunakan yakni berpura-pura mengganti infus ketika kondisi ruangan sepi.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi pakaian korban saat kejadian, dokumen notulen mediasi, serta jadwal piket tersangka. Hasil visum juga telah dikantongi polisi dan memperkuat bukti bahwa telah terjadi tindakan kekerasan seksual.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan fakta bahwa sebelum kasus Desember 2024, tersangka pernah dilaporkan terlibat dalam dugaan pelecehan serupa di rumah sakit yang sama pada Oktober 2024, meski saat itu belum ada laporan resmi yang masuk. Bahkan, berdasarkan pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pada tahun 2020, DS juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap pasien di rumah sakit lain diluar wilayah Cirebon.
“Kasus ini kami proses dengan serius. Kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor,” tegas Kapolres.
Tersangka DS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan dan tahap P21.
Penulis : JUMS