ETNIKOM.NET, CIREBON – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di sebuah rumah sakit di Kota Cirebon secara profesional dan transparan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (12/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Amelia Putra dan Kasie Humas AKP Mukman Aris Hermanto.
“Sampai saat ini, kami telah memeriksa 11 orang saksi, terdiri dari empat orang dari pihak korban dan tujuh dari pihak rumah sakit, termasuk perawat dan petugas keamanan,” ungkap Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan pelecehan baru diterima pada 5 Mei 2025, sementara kejadian disebutkan berlangsung pada 21 Desember 2024. Keterlambatan pelaporan tersebut menyebabkan proses pembuktian memerlukan waktu lebih lama, termasuk dalam pengumpulan bukti dan pemulihan data rekaman CCTV.
“Visum terhadap korban sudah kami lakukan. Bukti-bukti lainnya masih dalam proses pendalaman, termasuk upaya kami untuk mendapatkan kembali rekaman CCTV, mengingat kejadian sudah berlangsung beberapa bulan lalu,” jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah tidak lagi bekerja di rumah sakit sejak akhir April 2025.
Terkait mediasi antara keluarga korban dan pihak rumah sakit, Kapolres menyebutkan bahwa mediasi sempat dilakukan pada akhir April. Namun karena tidak ada kesepakatan, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke kepolisian.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus kami karena menyangkut anak di bawah umur dan terjadi di lingkungan rumah sakit. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara maksimal dan hati-hati, untuk menjamin langkah hukum yang tepat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menggiring opini atau menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, karena dapat mengganggu jalannya proses penyelidikan.
“Kami harap masyarakat tidak membentuk narasi yang bisa memperkeruh suasana. Kami membuka ruang bagi masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk segera melapor. Tidak ada toleransi bagi kasus seperti ini,” tandasnya.
Sebagai bagian dari upaya penanganan menyeluruh, pihak Polres juga akan berkolaborasi dengan psikolog, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID), serta beberapa dinas terkait untuk memberikan pendampingan dan memastikan perlindungan bagi korban.