44 Remaja Diamankan Polres Cirebon Kota, Mabuk, Bawa Obat Terlarang, dan Berpotensi Tawuran - PT. Etnikom Persada Raya

44 Remaja Diamankan Polres Cirebon Kota, Mabuk, Bawa Obat Terlarang, dan Berpotensi Tawuran

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON,- Polres Cirebon Kota mengamankan 44 remaja dalam operasi sweeping yang dilakukan pada Sabtu ,7 Juni 2025. Para remaja tersebut terjaring saat sedang nongkrong di sejumlah titik jalanan Kota Cirebon pada malam hari.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, yang didampingi oleh jajaran pejabat utama (PJU) Polres Cirebon Kota, menyampaikan bahwa mayoritas dari anak-anak muda yang diamankan berusia antara 16 hingga 17 tahun. Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar diketahui telah mengonsumsi minuman keras, bahkan beberapa di antaranya kedapatan membawa obat keras berjenis narkotika.

“Ya, malam ini kita amankan 44 anak muda, rata-rata usia 16 sampai 17 tahun. Banyak yang mengonsumsi miras dan beberapa membawa obat keras tertentu yang masuk kategori narkoba. Ini akan kita proses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegas AKBP Eko.

Baca Juga :  Lanal Cirebon dan Kejari Kabupaten Cirebon Gelar Bakti Sosial Peringati HUT TNI dan HUT Kejaksaan ke-80

Pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi meskipun para pelaku masih di bawah umur atau berstatus sebagai pelajar. Penindakan akan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme peradilan anak.

“Kita sudah lakukan upaya preventif dan preemtif, sekarang saatnya penindakan. Kita juga temukan anak-anak sekolah, bahkan ada pelajar SMP. Ini mengkhawatirkan, karena kebiasaan seperti ini bisa berujung pada aksi tawuran atau kejahatan lainnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Cirebon Kota Gagalkan Peredaran 2.100 Obat Keras Tanpa Izin

Dalam operasi tersebut, ditemukan juga sejumlah remaja yang masih berkeliaran di atas pukul 12 malam, yang jelas-jelas melanggar kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait larangan anak-anak berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

“Kalau ditemukan membawa senjata tajam, melakukan penganiayaan, perusakan, atau kejahatan lainnya, kita akan proses pidana. Jangan anggap remeh. Ini peringatan serius bagi pelajar dan orang tua,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sweeping, penertiban, dan pembinaan kepada para remaja guna mencegah potensi kejahatan sejak dini.

Berita Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung
GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta
PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:26 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:51 WIB

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Berita Terbaru

Cirebon

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Okt 2025 - 10:51 WIB