ETNIKOM.NET, JAKARTA —
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025.
Proses seleksi administrasi telah dilaksanakan secara daring pada 27 Mei hingga 17 Juni 2025, dan menghasilkan sebanyak 101.581 guru yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi.
Para guru yang dinyatakan lolos dapat mengakses hasil resmi melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id dengan login menggunakan akun masing-masing pada Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemenuhan sertifikasi guru terus dilakukan secara bertahap. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, tercatat sekitar 1,6 juta guru belum tersertifikasi. Hingga pertengahan tahun 2025, jumlah tersebut telah menurun menjadi sekitar 1 juta guru.
“Hal tersebut merupakan pencapaian yang signifikan dan menunjukkan komitmen besar pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/7).
Dirjen Nunuk menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani.
“Kompetensi tersebut mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui PPG,” terangnya.
Saat ini, pendaftaran bagi guru-guru yang belum mengikuti PPG masih terbuka—baik dari sekolah negeri maupun swasta—untuk mengikuti seleksi administrasi pada 19 Juni hingga 12 Agustus 2025.
“Kami mengajak seluruh guru yang memenuhi syarat, tanpa terkecuali, untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Dirjen Nunuk.
Secara umum, persyaratan dan mekanisme seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu mencakup:
Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Verifikasi dan validasi (verval) ijazah S1/D-IV melalui laman Info GTK
Pemilihan bidang studi PPG yang sesuai dengan kualifikasi akademik atau bidang tugas/mata pelajaran yang diampu
Seluruh ketentuan ini mengacu pada regulasi seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025.
Pelaksanaan program PPG dilakukan secara bertahap. Pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan secara mandiri dan terstruktur melalui platform Ruang Guru Tenaga Kependidikan (RGTK).
“Oleh karena itu, optimalkan seluruh waktu yang telah ditentukan guna memastikan kesuksesan Bapak/Ibu Guru dalam mengikuti proses seleksi hingga tuntas menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru,” pesan Dirjen Nunuk.
“Melalui Program PPG bagi Guru Tertentu, kami berharap dapat terus mendorong percepatan sertifikasi pendidik sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan bermutu bagi semua,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman https://ppg.dikdasmen.go.id.
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.[]