<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fakultas Hukum UIA - PT. Etnikom Persada Raya</title>
	<atom:link href="https://etnikom.net/tag/fakultas-hukum-uia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://etnikom.net/tag/fakultas-hukum-uia/</link>
	<description>Situs Berita Online Terpercaya Cepat Akurat</description>
	<lastBuildDate>Sun, 25 May 2025 01:00:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.2</generator>

<image>
	<url>https://etnikom.net/wp-content/uploads/2025/04/cropped-etnikom-fav-32x32.png</url>
	<title>Fakultas Hukum UIA - PT. Etnikom Persada Raya</title>
	<link>https://etnikom.net/tag/fakultas-hukum-uia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Fakultas Hukum UIA Gelar FGD Rekonstruksi RUU KUHAP, Dorong Penyusunan yang Adil, Terbuka dan Berbasis HAM</title>
		<link>https://etnikom.net/fakultas-hukum-uia-gelar-fgd-rekonstruksi-ruu-kuhap-dorong-penyusunan-yang-adil-terbuka-dan-berbasis-ham/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ETNIKOM.NET]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 May 2025 01:00:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum UIA]]></category>
		<category><![CDATA[FGD]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Rekonstruksi RUU KUHAP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://etnikom.net/?p=1357</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; ETNIKOM.NET, BEKASI &#8212; Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi&#8217;iyah (UIA) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Rekonstruksi...</p>
<p>The post <a href="https://etnikom.net/fakultas-hukum-uia-gelar-fgd-rekonstruksi-ruu-kuhap-dorong-penyusunan-yang-adil-terbuka-dan-berbasis-ham/">Fakultas Hukum UIA Gelar FGD Rekonstruksi RUU KUHAP, Dorong Penyusunan yang Adil, Terbuka dan Berbasis HAM</a> appeared first on <a href="https://etnikom.net">PT. Etnikom Persada Raya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>ETNIKOM.NET, BEKASI &#8212; Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi&#8217;iyah (UIA) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Rekonstruksi Rancangan Undang-Undang KUHAP”. Di Kampus UIA, Pondom Gede, Bekasi, Jabar,  (22/5/25).</p>
<p>Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), serta sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya.</p>
<p>FGD dibuka oleh Rektor UIA, Prof. Dr. Masduki Ahmad, S.H., M.M. Dalam sambutannya a Masduki menegaskan bahwa momentum FGD ini sangat tepat karena selaras dengan semangat kebangkitan nasional.</p>
<p>“Keadilan adalah perintah suci yang harus ditegakkan. Pembaruan KUHAP mesti mengandung nilai keadilan dan hak asasi manusia yang harus dikritisi dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.</p>
<p>Dari Kejaksaan Agung RI, Dado Ahmad Ekroni, S.H., M.H., menyatakan bahwa KUHAP ke depan harus selaras dengan konvensi internasional seperti ICCPR.</p>
<p>“Kejaksaan mendukung KUHAP yang lebih baik dengan meminimalisir kendala dan menjunjung prinsip-prinsip hukum internasional,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Dr. Nikolas Simanjuntak, S.H., M.H. (Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan PERADI) menyoroti bahwa KUHAP saat ini masih bermental kolonial.</p>
<p>“Hukum bukan untuk menghukum, karena kejahatan itu sejatinya adalah ketiadaan kebaikan. DPR tidak boleh bekerja sendiri—harus ada meaningful participation dari publik,” tegasnya.</p>
<p>FGD ini juga menghadirkan Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M., Dosen FH UIA yang juga Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Memaparkan Urgensi Penyesuaian Dengan Norma dan Prinsip HAM, di antaranya adalah &#8220;terdapat 12 (dua belas) permohonan yang dikabulkan MK sehingga membuktikan beberapa ketentuan KUHAP bertentangan dengan konstitusi.</p>
<p>Bahkan dalam beberapa ketentuan tersebut KUHAP mengubah pengaturan atau melakukan kewenangan positive legislature. Putusan MK No.21/PUU-Xll/2014 tertanggal 28 April 2015 yang menambahkan kewenangan praperadilan&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ketua Umum MAHUPIKI, Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., menekankan pentingnya keharmonisan antara norma hukum, proses hukum, dan aktor hukum. “KUHAP tak bisa dilahirkan hanya lewat dialog. Harus lahir dari pengalaman masa lalu dan menjamin masyarakat tidak menjadi korban sistem,” tuturnya.</p>
<p>Sedangkan Dr. Prastopo, S.H., M.H., Dosen STHM, mengingatkan bahwa KUHAP tidak boleh disusun secara spekulatif karena menyangkut hak asasi dan batas kewenangan negara. Ia juga mengusulkan pembentukan badan penyidik nasional yang independen.</p>
<p>FGD yang berlangsung kurang lebih 3 jam ini ditutup oleh Dekan FH UIA Dr. Efridani Lubis, S.H., M.H. dan menghasilkan lima poin utama sebagai rekomendasi.</p>
<p>REKOMENDASI FGD:</p>
<p>1. Penyusunan RUU KUHAP tidak boleh terburu-buru, harus diberi waktu cukup agar memenuhi aspek formil dan materil.</p>
<p>2. Melibatkan partisipasi publik secara terbuka agar KUHAP yang disusun menjadi populis, modern, dan menjamin HAM.</p>
<p>3. Rekonstruksi desain besar RUU KUHAP oleh para ahli dan penegak hukum guna memberi masukan kritis pada sistem peradilan pidana.</p>
<p>4. Pembahasan isu krusial: batas wewenang APH, tujuan pemidanaan, perlindungan HAM, due process, peran advokat, kontrol hakim, hingga sistem pembuktian dan penggabungan model inquisitorial dan adversarial.</p>
<p>5. Pembentukan badan penyidik nasional independen sebagai upaya menjamin profesionalitas, akuntabilitas, dan independensi dalam penegakan hukum.</p>
<p>Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI dan pihak-pihak terkait lainnya sebagai kontribusi akademis dan praktis terhadap proses legislasi KUHAP yang lebih adil dan menjamin hak seluruh warga negara.[]</p>
<p>The post <a href="https://etnikom.net/fakultas-hukum-uia-gelar-fgd-rekonstruksi-ruu-kuhap-dorong-penyusunan-yang-adil-terbuka-dan-berbasis-ham/">Fakultas Hukum UIA Gelar FGD Rekonstruksi RUU KUHAP, Dorong Penyusunan yang Adil, Terbuka dan Berbasis HAM</a> appeared first on <a href="https://etnikom.net">PT. Etnikom Persada Raya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital</title>
		<link>https://etnikom.net/pentingnya-hak-kekayaan-intelektual-di-era-digital/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ETNIKOM.NET]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 15:16:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum UIA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://etnikom.net/?p=1043</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; ETNIKOM.NET, BEKASI &#8212; Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah ( FH UIA) yang beralamat di Jatiwaringin Raya, Pondok Gede, Kota Bekasi Kembali melaksanakan salah...</p>
<p>The post <a href="https://etnikom.net/pentingnya-hak-kekayaan-intelektual-di-era-digital/">Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital</a> appeared first on <a href="https://etnikom.net">PT. Etnikom Persada Raya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>ETNIKOM.NET, BEKASI &#8212; Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah ( FH UIA) yang beralamat di Jatiwaringin Raya, Pondok Gede, Kota Bekasi Kembali melaksanakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang bertempat di MA Al Khairiyah Tambun Selatan, Rabu (30 April 2025).</p>
<p>Kegiatan PKM dalam bentuk sosialisasi ini mengusung tema “Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital”. Menurut Ketua Pusat Kajian Hukum (PKBH) UIA Siti Nur Intihani, S.H, M.Hum &#8220;kegiatan PKM kali ini merupakan kerjasama PKBH dengan mitra MA Al Khairiyah&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kegiatan yang dilakukan mahasiswa semester IV ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang pentingnya mengenali, menghargai, dan melindungi karya-karya intelektual di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.</p>
<p>Dalam penyuluhan ini, mahasiswa memaparkan berbagai bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, serta pentingnya mendaftarkan karya agar mendapatkan perlindungan hukum.</p>
<p>Raissa salah satu Mahasiswa FH menjelaskan &#8220;Melalui metode penyuluhan interaktif, para peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga diajak berdiskusi dan menyampaikan pendapat serta pengalaman seputar penggunaan dan penciptaan karya digital.</p>
<p>Para mahasiswa juga membagikan brosur informatif dan bingkisan edukatif sebagai bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan literasi hukum di kalangan pelajar&#8221; ucapnya.</p>
<p>Selaku Kepala Sekolah MA Al Khairiyah, Nurhidayat. S.Ag sangat menyambut baik PKM FH UIA dan mengapresiasi kegiatan PKM tersebut.</p>
<p>&#8220;PKM ini sangat bermanfaat bagi pelajar MA Al Khairiyah dalam wawasan melanjutkan studi di Perguruan Tinggi,salasatunya di FH UIA&#8221; ujarnya.</p>
<p>Fahrudin, S.H, M.H, salasatu Dosen FH UIA dalam kunjungan ini mengatakan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan siswa-siswi semakin sadar akan pentingnya HKI dan mampu menjadi generasi yang kreatif sekaligus bertanggung jawab dalam menggunakan AI dan menciptakan karya di era digital.</p>
<p>Fakultas Hukum UIA berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam upaya membangun kesadaran hukum yang inklusif dan berkelanjutan.[]</p>
<p>The post <a href="https://etnikom.net/pentingnya-hak-kekayaan-intelektual-di-era-digital/">Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital</a> appeared first on <a href="https://etnikom.net">PT. Etnikom Persada Raya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
