ETNIKOM.NET, CIREBON – Tim kuasa hukum pengusaha Sugiarto Tjiptohartono angkat bicara terkait sengketa hukum yang tengah berlangsung antara kliennya dengan pihak Widjojo Santoso (WS). Sengketa tersebut bermula dari upaya Sugiarto menolong WS dan istrinya, Linda Widyanti, yang terlilit utang sekitar Rp22,5 miliar kepada pihak koperasi dan perbankan.
Utang tersebut dijamin dengan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Lemahwungkuk Kota Cirebon (SRJ Motor) dan di Kedawung, yang saat ini tengah disewa oleh sebuah perusahaan otomotif.
“Karena rasa iba dan atas permintaan WS serta keluarganya, klien kami menyelamatkan aset-aset tersebut dari risiko lelang dengan cara membeli dua aset tersebut secara sah, disertai Pengikatan Jual Beli (PPJB) bernomor 53 dan 54,” ujar kuasa hukum Sugiarto, M. Iksan Setiadi, SH., MH., didampingi Fahmi Fakhrurrozy, SH.
Nilai total transaksi disebut mencapai Rp34,1 miliar, dengan rincian:
Lemahwungkuk: Rp16,6 miliar
Kedawung: Rp17,5 miliar
Meski sudah terjadi jual beli sah, WS disebut tetap menguasai objek yang telah dijual dan justru menggugat balik Sugiarto ke pengadilan. Tercatat, WS mengajukan gugatan ke:
Pengadilan Negeri Sumber, dua kali:
Perkara No. 43/Pdt.G/2023/PN.Sbr (dicabut 13 Desember 2023)
Perkara No. 78/Pdt.G/2024/PN.Sbr (dicabut 23 Maret 2024)
Tak berhenti di sana, WS juga melaporkan Sugiarto ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik (Pasal 266 KUHP) melalui LP Nomor: LP/B/176/IV/2023, tertanggal 10 April 2023.
Namun, laporan tersebut telah dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan No. S.Tap/21/III/RES.I.9/2024 tertanggal 14 Maret 2024, karena tidak ditemukan unsur pidana.
Merasa dirugikan, Sugiarto menggugat balik WS melalui dua jalur:
Gugatan pengosongan objek di Lemahwungkuk
PN Cirebon No. 6/Pdt.G/2024/PN.Cbn (putusan 11 Desember 2024)
Dikuatkan oleh PT Bandung No. 74/PDT/2025/PT.BDG (25 Februari 2025)
Kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung
Gugatan pengosongan objek di Kedawung
PN Sumber No. 8/Pdt.G/2024/PN.Sbr (putusan 29 Agustus 2024)
Dikuatkan oleh PT Bandung No. 642/PDT/2024/PT.BDG (26 November 2024)
Juga sedang dikasasi
Selain gugatan perdata atas aset, Sugiarto juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas isi somasi dari WS yang menyebut dirinya sebagai “mafia tanah” dan melakukan “premanisme.”
Gugatan ini telah diputus oleh PN Cirebon melalui perkara No. 80/Pdt.G/2024/PN.Cbn pada 19 Juni 2025, dan WS telah menyatakan banding pada 30 Juni 2025 ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Harapan kami, proses hukum yang panjang ini bisa diakhiri dengan kesadaran dari pihak WS bahwa tindakan mereka keliru. Klien kami telah membantu menyelesaikan utang mereka, namun justru malah dituduh, digugat, dan dilaporkan ke kepolisian. Itu sangat tidak adil,” tegas M. Iksan Setiadi.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan terbukti di pengadilan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara sah.
Penulis : JUMS